Ditangkap karena Narkoba, Eza Gionino Belum Dijenguk Ibu
agen poker - Ruch Gaya masih syok atas
penangkapan anaknya, Eza Gionino karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
Atas penangkapan itu, Ruch masih menutup diri di kediamannya, di
Perumahan Cibubur Country 310K CCOV No 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Ditemui awak media, Ruch hanya singkat berbicara soal penangkapan anaknya. Dalam waktu dekat ia akan segera menjenguk Eza yang kini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Belum tahu kapan saya bisa ke sana ya. Mohon doakan saja," singkat Ruch, Selasa (4/8/2015).
Dirinya pun langsung masuk ke rumahnya untuk beristirahat. Pasalnya, karena kejadian ini Ruch mendadak sakit dan tak enak badan karena selalu memikirkan anaknya.
"Saya tidak bisa bicara panjang lebar dulu mohon maaf ya, saya sedang sakit," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Eza ditangkap pada Sabtu 1 Agustus, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country 310K CCOV No 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 00.30 WIB karena kepemilikan sabu seberat 0.16 gram.
Dari penangkapan itu, Eza disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ditemui awak media, Ruch hanya singkat berbicara soal penangkapan anaknya. Dalam waktu dekat ia akan segera menjenguk Eza yang kini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan.
"Belum tahu kapan saya bisa ke sana ya. Mohon doakan saja," singkat Ruch, Selasa (4/8/2015).
Dirinya pun langsung masuk ke rumahnya untuk beristirahat. Pasalnya, karena kejadian ini Ruch mendadak sakit dan tak enak badan karena selalu memikirkan anaknya.
"Saya tidak bisa bicara panjang lebar dulu mohon maaf ya, saya sedang sakit," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Eza ditangkap pada Sabtu 1 Agustus, di rumahnya di Perumahan Cibubur Country 310K CCOV No 22, Cikeas, Bogor, Jawa Barat sekira pukul 00.30 WIB karena kepemilikan sabu seberat 0.16 gram.
Dari penangkapan itu, Eza disangkakan pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar