Istri Jadi TKW, Kepala Desa Tiduri Anak Kandung
agen poker - Tak tahan ditinggal istri berlayar ke
Taiwan untuk mencari uang, KMT (40) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan
Gandusari, Kabupaten Blitar, tega mencabuli anak kandungnya sendiri.
Korban, sebut saja Bunga (18), kehormatanya direnggut sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh bapaknya yang juga Kepala Dusun setempat. Perbuatan tidak senonoh itu terus diulang hingga sekarang.
"Dari laporan yang masuk, peristiwa asusila itu terjadi sejak tahun 2011, "ujar Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto kepada wartawan, Minggu (30/8/2015).
Untuk melapor, korban diantar oleh anggota keluarga yang lain setelah mengaku tidak tahan terus terusan melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Berdasarkan laporkan korban, petugas mengamankan pakaian milik korban, bukti percakapan short message service (sms) dan hasil visum medis.
"Kita masih mendalami kasusnya dengan memeriksa korban, " terangnya.
Informasi yang dihimpun, hidup berjauhan setelah istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) membuat pelaku kesepian. Sebab, selama ini pelaku dan korban hanya hidup berdua.
Menurut Muji, bila terbukti bersalah pelaku bisa dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat kita akan periksa terlapor. Bila terbukti bersalah akan di hukum sesuai perbuatanya, " tutupnya. (awl)
Korban, sebut saja Bunga (18), kehormatanya direnggut sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh bapaknya yang juga Kepala Dusun setempat. Perbuatan tidak senonoh itu terus diulang hingga sekarang.
"Dari laporan yang masuk, peristiwa asusila itu terjadi sejak tahun 2011, "ujar Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto kepada wartawan, Minggu (30/8/2015).
Untuk melapor, korban diantar oleh anggota keluarga yang lain setelah mengaku tidak tahan terus terusan melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Berdasarkan laporkan korban, petugas mengamankan pakaian milik korban, bukti percakapan short message service (sms) dan hasil visum medis.
"Kita masih mendalami kasusnya dengan memeriksa korban, " terangnya.
Informasi yang dihimpun, hidup berjauhan setelah istrinya menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) membuat pelaku kesepian. Sebab, selama ini pelaku dan korban hanya hidup berdua.
Menurut Muji, bila terbukti bersalah pelaku bisa dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam waktu dekat kita akan periksa terlapor. Bila terbukti bersalah akan di hukum sesuai perbuatanya, " tutupnya. (awl)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar