Jody Masuk Bui Setelah Gagal Setubuhi Pacar yang Sedang Menstruasi
agen poker - Pemuda 24 tahun bernama Jody Suwartono,
warga Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur harus
berurusan dengan polisi, karena kepergok berbuat mesum bersama pacarnya
sebut saja bernama Mawar. Perbuatan itu mereka lakukan di rumah sang
pacar dan dipergoki oleh orangtua Mawar.
Jody dan Mawar adalah pasangan kekasih meski orangtua Mawar tidak
menyetujui hubungan dua sejoli ini. Peristiwa "mesum" itu bermula saat
Mawar sedang sindirian di rumah. Jody kemudian datang dan mengetahui
rumah dalam keadaan sepi, pemuda itu langsung menarik Mawar untuk
memuaskan hasratnya.
Setelah puas menggerayangi tubuh kekasihnya dan hendak melakukan hubungan badan, Jody baru sadar ternyata Mawar sedang datang bulan (menstruasi). Namun karena nafsunya sudah tinggi, Jody tetap melancarkan aksinya dengan cara onani. Saat itulah, tiba-tiba orangtua Mawar pulang.
Jody yang kebingungan mengetahui orangtua Mawar pulang, berusaha sembunyi di kamar milik kakak Mawar. Namun upayanya tak berhasil. Jody kepergok dan langsung dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar. Jody kini mendekam di tahanan Polresta Surabaya.
"Orangtua korban yang memergoki dan melaporkan ke polisi. Korban masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Sherly Mayasari kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Dia mengatakan, Jody dan Mawar berpacaran sejak April 2015. Mereka bisa berpacaran, karena tersangka yang merupakan perantauan berkerja pada paman korban.
Sementara di hadapan petugas, Jody mengakui perbuatannya. Tujuannya mengajak Mawar berhubungan badan adalah untuk meminta pembuktian rasa cinta. "Mengajak hubungan badan itu hanya ingin bukti pada pacar saya, apa benar cinta atau tidak," akunya di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, Jody dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Setelah puas menggerayangi tubuh kekasihnya dan hendak melakukan hubungan badan, Jody baru sadar ternyata Mawar sedang datang bulan (menstruasi). Namun karena nafsunya sudah tinggi, Jody tetap melancarkan aksinya dengan cara onani. Saat itulah, tiba-tiba orangtua Mawar pulang.
Jody yang kebingungan mengetahui orangtua Mawar pulang, berusaha sembunyi di kamar milik kakak Mawar. Namun upayanya tak berhasil. Jody kepergok dan langsung dilaporkan ke polisi oleh keluarga Mawar. Jody kini mendekam di tahanan Polresta Surabaya.
"Orangtua korban yang memergoki dan melaporkan ke polisi. Korban masih di bawah umur," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Sherly Mayasari kepada wartawan, Jumat (7/8/2015).
Dia mengatakan, Jody dan Mawar berpacaran sejak April 2015. Mereka bisa berpacaran, karena tersangka yang merupakan perantauan berkerja pada paman korban.
Sementara di hadapan petugas, Jody mengakui perbuatannya. Tujuannya mengajak Mawar berhubungan badan adalah untuk meminta pembuktian rasa cinta. "Mengajak hubungan badan itu hanya ingin bukti pada pacar saya, apa benar cinta atau tidak," akunya di hadapan petugas.
Akibat perbuatannya, Jody dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak, ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar