Penggeledahan Kantor VSI Tak Sesuai Izin PN Jakpus
agen poker www.bintang365.com PT Victoria Securities Indonesia (VSI) menilai putusan hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan, Ahmad Rifai telah cermat memertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan tidak sah.
"Hakim praperadilan sudah memertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata kuasa hukum PT VSI, Eko Sapta Putra, Selasa (29/9/2015)
Putusan hakim kata dia, juga membuktikan bahwa tidak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," pungkasnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI.
Pada amar putusannya hakim menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik Satgassus Kejagung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai delapan, Jalan Asia Afrika, Jakarta pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas Rifai.
Hakim juga berpandangan, selain penggeledahan oleh penyidik, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik pun dinyatakan tidak sah. "Menyatakan tidak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," sebut Hakim Rifai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar