Kemendagri Diminta Tuntaskan Rebutan Gunung Kelud
agen poker- Pemerintah Kabupaten Blitar mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengakhiri sengketa Gunung Kelud. Sebab, rebutan kawasan Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar kian memanas.
Apalagi pasca-gagalnya mediasi di tingkat provinsi, maka Kemendagri menjadi harapan satu-satunya untuk menuntaskan persoalan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, Kemendagri harus ikut campur dalam masalah ini untuk mencari kebenaran batas wilayah. Terkait pengelolaan tempat wisata Kelud, Pemkab Blitar bersedia bekerjasama dengan Pemkab Kediri.
"Kami hanya mencari kebenaran sejarah sesuai dokumen ilmiah. Soal pengelolaan bisa dilakukan bersama-sama," ujar Suhendro kepada wartawan Selasa (15/9/2015).
Diketahui, sengketa perebutan Gunung Kelud antara Pemkab Blitar dengan Pemkab Kediri tidak kunjung usai hingga kini. Konflik ini pun berlarut-larut yakni mulai dari pencabutan SK Gubernur Nomor 188/113/KPTS/013/2012, hingga penetapan status quo pada kawasan Gunung Kelud.
“Artinya Kelud bukan milik siapa-siapa. Segala proyek pembangunan di sekitarnya juga harus dihentikan,” katanya.
Yang terbaru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan Pemkab Kediri. Pemkab Kediri mengugat SK Gubenur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012.
Tidak mau menyerah, Pemkab Blitar langsung mendaftarkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Agustus 2015.
"Masalah ini telah meresahkan sebagian besar warga Blitar," paparnya.
Seiring gugatan banding ke PTUN, Pemkab Blitar juga memasukkan seluruh bukti ilmiah ke Kemendagri. Seperti bukti berupa dokumen sejarah tapal batas Gunung Kelud dan menyertakan rekomendasi ilmiah dari sejumlah perguruan tinggi ternama yakni diantaranya ITB, UGM dan ITS.
Menurut Suhendro, pihaknya menunggu undangan Kemendagri untuk mediasi dengan Kabupaten Kediri. Menyusul sudah tiga kali mediasi di tingkat provinsi gagal menemukan titik temu.
Dalam mediasi, Pemkab Blitar ngotot kawah Gunung Kelud masuk wilayahnya. Adapun Pemkab Kediri, lanjut Suhendro, juga telah mempolitisir keputusan PTUN Surabaya. Bahwa seolah-olah status quo telah dicabut dan kawasan Gunung Kelud resmi milik Kabupaten Kediri.
"Padahal keputusan PTUN tidak terkait tapal batas. Keputusan itu hanya terkait SK Gubernur. Ini yang harus diluruskan," jelas Suhendro.
Kendati demikian setelah kebenaran soal tapal batas wilayah ditegakkan, Suhendro menegaskan, bahwa Pemkab Blitar siap bekerja sama soal pengelolaan. Seperti Gunung Dieng di Jawa Tengah di mana gunung yang secara geografis tersebut berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang mana dikelola bersama-sama dengan Kabupaten Wonosobo.
"Kita bisa meniru kerjasama seperti ini," pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin untuk merebut kembali status kepemilikan Gunung Kelud dari tangan Pemkab Kediri. Sebab mengacu bukti mayoritas warga Gunung Kelud, kawah di gunung tersebut berada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Harapannya pengelolaan potensi wisata di Gunung Kelud dilakukan sebaik-baiknya," ujarnya.
Apalagi pasca-gagalnya mediasi di tingkat provinsi, maka Kemendagri menjadi harapan satu-satunya untuk menuntaskan persoalan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan, Kemendagri harus ikut campur dalam masalah ini untuk mencari kebenaran batas wilayah. Terkait pengelolaan tempat wisata Kelud, Pemkab Blitar bersedia bekerjasama dengan Pemkab Kediri.
"Kami hanya mencari kebenaran sejarah sesuai dokumen ilmiah. Soal pengelolaan bisa dilakukan bersama-sama," ujar Suhendro kepada wartawan Selasa (15/9/2015).
Diketahui, sengketa perebutan Gunung Kelud antara Pemkab Blitar dengan Pemkab Kediri tidak kunjung usai hingga kini. Konflik ini pun berlarut-larut yakni mulai dari pencabutan SK Gubernur Nomor 188/113/KPTS/013/2012, hingga penetapan status quo pada kawasan Gunung Kelud.
“Artinya Kelud bukan milik siapa-siapa. Segala proyek pembangunan di sekitarnya juga harus dihentikan,” katanya.
Yang terbaru Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan Pemkab Kediri. Pemkab Kediri mengugat SK Gubenur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Nomor 188/113/KPTS/013/2012.
Tidak mau menyerah, Pemkab Blitar langsung mendaftarkan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Agustus 2015.
"Masalah ini telah meresahkan sebagian besar warga Blitar," paparnya.
Seiring gugatan banding ke PTUN, Pemkab Blitar juga memasukkan seluruh bukti ilmiah ke Kemendagri. Seperti bukti berupa dokumen sejarah tapal batas Gunung Kelud dan menyertakan rekomendasi ilmiah dari sejumlah perguruan tinggi ternama yakni diantaranya ITB, UGM dan ITS.
Menurut Suhendro, pihaknya menunggu undangan Kemendagri untuk mediasi dengan Kabupaten Kediri. Menyusul sudah tiga kali mediasi di tingkat provinsi gagal menemukan titik temu.
Dalam mediasi, Pemkab Blitar ngotot kawah Gunung Kelud masuk wilayahnya. Adapun Pemkab Kediri, lanjut Suhendro, juga telah mempolitisir keputusan PTUN Surabaya. Bahwa seolah-olah status quo telah dicabut dan kawasan Gunung Kelud resmi milik Kabupaten Kediri.
"Padahal keputusan PTUN tidak terkait tapal batas. Keputusan itu hanya terkait SK Gubernur. Ini yang harus diluruskan," jelas Suhendro.
Kendati demikian setelah kebenaran soal tapal batas wilayah ditegakkan, Suhendro menegaskan, bahwa Pemkab Blitar siap bekerja sama soal pengelolaan. Seperti Gunung Dieng di Jawa Tengah di mana gunung yang secara geografis tersebut berada di wilayah Kabupaten Banjarnegara yang mana dikelola bersama-sama dengan Kabupaten Wonosobo.
"Kita bisa meniru kerjasama seperti ini," pungkasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib berharap Pemkab Blitar berupaya semaksimal mungkin untuk merebut kembali status kepemilikan Gunung Kelud dari tangan Pemkab Kediri. Sebab mengacu bukti mayoritas warga Gunung Kelud, kawah di gunung tersebut berada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Harapannya pengelolaan potensi wisata di Gunung Kelud dilakukan sebaik-baiknya," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar