Selasa, 20 Oktober 2015

Kasus Korupsi Mobil Listrik Segera Disidangkan

Kasus Korupsi Mobil Listrik Segera Disidangkan

agen poker - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan proses tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar di Kementerian BUMN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka Dasep Ahmadi (DA) telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Iya, kita segera melimpahkan perkara dugaan korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015).
Amir Yanto menyampaikan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi dan empat orang ahli untuk dimintai keterangannya seputar korupsi yang terjadi saat Kementerian BUMN dipimpin Dahlan Iskan.
"Tim Satgasus telah memeriksa sebanyak kurang lebih 38 orang saksi, empat orang ahli dari Universitas Teknologi Surabaya, ahli keuangan negara, LKBP dan BPKP," ujar Amir.
Seperti diketahui, ‎dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik yang rencananya digunakan mendukung Pertemuan Pemimpin Asia Pasifik dalam Kerjasama Ekonomi (APEC), di Nusa Dua, Bali, 2013 silam penyidik baru menetapkan dua orang tersangka yakni Dasep Ahmadi dan Agus Suherman.
Dasep Ahmadi diketahui merupakan pelaksana pembuatan 16 mobil listrik sementara Agus Suherman merupakan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kementerian BUMN yang dinilai bertanggungjawab atas proyek tersebut.
Kasus ini diduga merugikan negara miliaran rupiah. Pasalnya, sebanyak 16 kendaraan mobil listrik yang sudah disita oleh Kejagung tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar