Gubernur DKI Akan Terbitkan Pergub soal Operasional Diskotek
agen poker- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok mengaku masih ada yang mengganjal dari pengesahan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepariwisataan yang baru disahkan DPRD.
Yakni terkait dengan pengaturan jam operasional hiburan malam.
Ahok pun berencana akan segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk melengkapi kekurangan perda tersebut. "Dari perda saya mau tulisin pergub," kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Alasan utama dibatasinya jam operasional tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran narkoba yang identik dengan tempat tersebut. Namun, sambung Ahok, yang harusnya harus diperketat justru aturan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu sendiri.
"Bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berpikir, narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini enggak akan behenti walaupun enggak ada diskotek. Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen," ujarnya.
Ahok justru lebih setuju jika ada aturan yang menegaskan sekian kali ditemukan peredaran narkoba, maka tempat hiburan tersebut harus ditutup dan dicabut izin usahanya.
"Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu dua kali saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak Stadium. Itu lebih penting, sehingga ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," lanjut dia.
Dalam perda memang disebutkan, jika ditemukan kegiatan peredaran narkoba, izin usaha hiburan malam akan dicabut, tetapi tak dirinci batas uang ditoleransi. Maka dari itu, Ahok berniat menerbitkan pergub.
"Kita sih rekomendasikan dua kali, tapi dia enggak ditulis itu berapa kali. Tadi disini juga dia enggak sebutkan setelah ditutup enggak ditulis, enggak boleh buka lagi," pungkasnya.
Ahok pun berencana akan segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) untuk melengkapi kekurangan perda tersebut. "Dari perda saya mau tulisin pergub," kata Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (30/10/2015).
Alasan utama dibatasinya jam operasional tempat hiburan malam untuk menekan angka peredaran narkoba yang identik dengan tempat tersebut. Namun, sambung Ahok, yang harusnya harus diperketat justru aturan tentang peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu sendiri.
"Bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berpikir, narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini enggak akan behenti walaupun enggak ada diskotek. Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen," ujarnya.
Ahok justru lebih setuju jika ada aturan yang menegaskan sekian kali ditemukan peredaran narkoba, maka tempat hiburan tersebut harus ditutup dan dicabut izin usahanya.
"Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu dua kali saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak Stadium. Itu lebih penting, sehingga ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," lanjut dia.
Dalam perda memang disebutkan, jika ditemukan kegiatan peredaran narkoba, izin usaha hiburan malam akan dicabut, tetapi tak dirinci batas uang ditoleransi. Maka dari itu, Ahok berniat menerbitkan pergub.
"Kita sih rekomendasikan dua kali, tapi dia enggak ditulis itu berapa kali. Tadi disini juga dia enggak sebutkan setelah ditutup enggak ditulis, enggak boleh buka lagi," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar