Sabtu, 24 Oktober 2015

Ini Upaya Hukum Pemerintah Jerakan Pembakar Hutan

agen poker- Dirjen Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sania menegaskan, faktor penyebab kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan adalah ulah manusia. Hal ini merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penindakan yang dilakukan harus luar biasa karena tidak hanya negara yang dirugikan, tetapi rakyat juga sangat menderita.
“Kami sudah melakukan tindakan yakni pemberian sanksi administratif dan ini pertama kali di republik ini. Menteri LHK Siti Nurbaya mencabut izin kepada tiga perusahaan, membekukan izin kepada tujuh perusahaan dan melakukan upaya paksa kepada empat perusahaan melakukan perbaikan. Jadi totalnya ada 14 perusahaan,” katanya di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2015).
Menurut Rasio, Kementrian LHK juga tengah melakukan penegakan hukum secara pidana bersama dengan pihak kepolisian.
“Kementrian LHK melakukan proses pemanggilan, pencegahan dan mengamankan perusahaan ini. Terakhir, penegakan hukum kami lakukan dengan menggugat secara perdata. Dua yang sedang dalam proses persidangan, satu sedang dalam pengajuan proses persidangan,” katanya.
Rasio menambahkan, dua perusahaan yang dalam proses persidangan, yakni PT Bumi Mekar Hijau yang dituntut Rp7,9 trilun di Pengadilan Jakarta Utara dan PT Jatim Jaya Perkasa Rp460 milyar. Sedangkan yang tengah dalam pengajuan proses yaitu PT NSP Jakarta Selatan dengan gugatan Rp2,1 triliun.
Rasio menuturkan, pihaknya juga sangat berterima kasih kepada Mahkamah Agung (MA) karena telah menolak pengajuan kasasi oleh PT Kalista Alam. “Tiga minggu lalu, MA memberikan putusan inkrah sehingga mereka (perusahaan) harus membayar ganti rugi Rp366 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau, masyarakat proaktif melaporkan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan, sehingga diharapkan memberikan efek jera bagi kejahatan yang telah dilakukan.
“Di daerah, kami butuh masukan dari masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat melaporkan dan mampu memberikan efek jera. Ini kejahatan luar biasa, sehingga tindakan yang dilakukan harus luar biasa dan mereka luar biasa juga menerima jeranya,” pungkasnya.

 

Ilustrasi (Okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar