Selasa, 09 Februari 2016

Simpan Ganja di Freezer, Residivis Diciduk Polisi

Ilustrasi Ganja (Foto: Okezone)



AGEN POKER   -  Jajaran Polsek Gunungsindur, Kabupaten Bogor, mengamankan AN (46) seorang pemakai sekaligus bandar narkoba jenis ganja di rumahnya di Kampung Cidokom, RT 03 RW 01 Desa Cidokom, Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (9/2/2016).


Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti ganja kering seberat 1,75 kilogram yang disimpan di dalam freezer atau lemari pendingin rumahnya.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat tersangka AN membeli ganja tersebut di Pasar Parung pada seseorang sebanyak 2 kilogram seharga Rp4 juta pada Senin 8 Februari kemarin.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya dan menemukan ganja kering seberat 1,75 kilogram yang disimpannya di dalam lemari pendingin.
"Tersangka menyimpan ganja tersebut di dalam freezer. Tadinya ada 2 kg tapi saat ditemukan cuma ada 1,75 kg sisanya sudah laku terjual," kata Ita.
Ita menambahkan, tersangka AN sendiri diketahui merupakan residivis dari kasus yang sama dan dihukum selama 5 tahun penjara. "Dia itu residivis narkoba juga kasusnya sama. Baru keluar tahanan sekitar 3 bulan lalu," tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN terpaksa harus kembali ke sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Tersangka akan dipenjara lagi namun dengan hukuman yang lebih lama. Kita juga masuh terus selidiki asal ganja tersebut," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar