Kamis, 25 Februari 2016

Pakar Hukum Pidana Benarkan Praperadilan Jessica Salah Sasaran 

 

agen poker Ia setuju dengan pernyataan polisi yang mengatakan praperadilan ini seharusnya mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai termohon, bukan Polsek Metro Tanah Abang. Sebab, yang digugat tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin ini adalah tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Tindakan penyidik Polda Metro itu yang digugat ke pengadilan melalui praperadilan. Jadi kedudukan penyidik tersebut yang menentukan pengadilan mana yang berwenang,” kata Chairul kepada Okezone, Jumat (26/2/2016).
Sehingga, lanjut Chairul, sidang praperadilan Jessica seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat kedudukan Polda Metro Jaya berada.
“Karena kan penyidiknya Polda Metro, Polda Metro itu kedudukannya di Jakarta Selatan. Jadi gugatannya seharusnya diajukan ke PN Jakarta Selatan,” lanjut dia.
Diketahui sebelumnya, sidang praperadilan Jessica telah berlangsung sebanyak tiga kali. Hari ini merupakan kali keempat sidang praperadilan Jessica digelar, dengan agenda pembacaan kesimpulan persidangan. Dalam sidang ketiga kemarin, kuasa hukum Jessica menghadirkan dua orang saksi ahli dan satu ketua RT tempat Jessica tinggal.
Sementara itu dari pihak termohon yakni Polsek Metro Tanah Abang tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya bukti surat saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar