Polda Metro Tetapkan Pentolan Kalijodo Daeng Aziz Tersangka
AGEN POKER– Pentolan Kalijodo, Daeng Aziz,
kabarnya segera dipanggil ke Mapolda Metro Jaya. Pria yang dulu pernah
menodongkan pistol ke Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Krishna Murni itu resmi menyandang status tersangka.
"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," tegas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Krishna belum menyebut kasus apa yang menyeret pentolan Kalijodo itu sebagai tersangka, apa karena kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, atau minuman keras.
Namun ketika dikonfirmasi apakah karena Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Daeng Nakku karena bertindak sebagai mucikari, Krishna membenarkannya.
"Iya. Itu (kepemilikan sajam) masih diperiksa," ujarnya singkat.
Saat ditanya adakah unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik nama lengkap Abdul Aziz ini, Krishna enggan berkomentar. Ia justru kembali menegaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah resmi menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka.
"Sudah tulis saja (Daeng) Aziz tersangka," cetusnya singkat.
Sebagaimana diberitakan, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang mucikari dari sebuah kafe di Kalijodo pada Minggu 21 Februari.
Dia adalah Udin Nakku alias Daeng Nakku (45), pemilik Kafe Jelita Kalijodo yang berlokasi di Jalan Kepanduan II RT 01 RW 05 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Daeng Nakku dijerat Pasal 296 KUHP yang berisi: "Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Kemudian Pasal 506 KUHP yang berisi: "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan."
"Daeng Aziz akan kami panggil sebagai tersangka," tegas Krishna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Krishna belum menyebut kasus apa yang menyeret pentolan Kalijodo itu sebagai tersangka, apa karena kepemilikan senjata tajam (sajam), prostitusi, atau minuman keras.
Namun ketika dikonfirmasi apakah karena Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Daeng Nakku karena bertindak sebagai mucikari, Krishna membenarkannya.
"Iya. Itu (kepemilikan sajam) masih diperiksa," ujarnya singkat.
Saat ditanya adakah unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pemilik nama lengkap Abdul Aziz ini, Krishna enggan berkomentar. Ia justru kembali menegaskan bahwa Polda Metro Jaya sudah resmi menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka.
"Sudah tulis saja (Daeng) Aziz tersangka," cetusnya singkat.
Sebagaimana diberitakan, Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang mucikari dari sebuah kafe di Kalijodo pada Minggu 21 Februari.
Dia adalah Udin Nakku alias Daeng Nakku (45), pemilik Kafe Jelita Kalijodo yang berlokasi di Jalan Kepanduan II RT 01 RW 05 Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Daeng Nakku dijerat Pasal 296 KUHP yang berisi: "Barang siapa yang pencahariannya dan kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."
Kemudian Pasal 506 KUHP yang berisi: "Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar