25 Ton Gula Selundupan Dibagikan ke Rakyat
AGEN POKER - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh menghibahkan 25 ton gula selundupan kepada Dinas Sosial Aceh.
"Ada 500 sak atau setara 25.000 kilogram gula eks kepabeanan yang dihibahkan ke Dinas Sosial Aceh. Gula yang dihibahkan tersebut masih layak konsumsi," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Eddy Santosa, di Banda Aceh, Selasa (23/2/2016).
Serah terima bantuan hibah tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh kepada Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri.
Turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Saipullah Nasution dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Joko Irwanto.
Eddy Santosa mengatakan, hibah gula eks kepabeanan yang sudah menjadi barang milik negara ini sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. "Gula yang disita bea cukai ini belum kedaluwarsa sehingga layak dikonsumsi. Sedangkan yang sudah kedaluwarsa segera dimusnahkan," kata Eddy Santosa.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh Saipullah Nasution mengatakan, gula tersebut disita dari penumpang kapal penyeberangan dari Sabang. "Sebagian besarnya disita dari penumpang kapal dari Sabang. Gula impor yang dipasok dari Sabang tidak boleh diperjualbelikan di daratan Aceh," kata Saipullah Nasution.
Ia mengatakan, gula impor tersebut hanya bisa diperjualbelikan di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang. "Hingga kini belum ada izin gula impor dari kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas Sabang bisa dipasok ke daratan Aceh," ungkap Saipullah Nasution.
Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri menyambut baik bantuan hibah gula dari bea cukai tersebut dan segera disalurkan kepada masyarakat miskin di Aceh. "Kami segera menyalurkan gula ini kepada keluarga harapan atau keluarga miskin. Selain itu juga akan disalurkan untuk masyarakat di wilayah bencana," kata Alhudri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar