Pembantu Tega Banting Anak Polisi di Tangerang
agen poker - Kekerasan yang dilakukan terhadap
anak majikan terjadi di Tangerang. Inem (43), seorang pembantu rumah
tangga (PRT) di Kabupaten Tangerang, diduga tega membanting anak
majikannya sendiri, yang baru berusia satu setengah tahun.
Peristiwa itu terjadi di rumah sang majikan di Kampung Pabuaran, RT 04/06, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang semalam.
Bayi yang berinisial TFH (1) menderita luka lebam di kening, punggung serta kaki yang mengalami pembengkakan. TFH sendiri diketahui sebagai putra dari salah seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang.
Kapolsek Panongan AKP Said mengatakan kalau pelaku sendiri telah memiliki dua orang anak di kampung halamannya.
Diketahui, Inem baru tiga pekan terakhir bekerja sebagai pembantu di rumah anggota Satlantas Polres Kota Tangerang.
"Pelaku bekerja baru tiga minggu, dan ayah korban sendiri merupakan anggota Lalulintas Polres," kata Said, Senin (16/5/2016).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Peristiwa itu terjadi di rumah sang majikan di Kampung Pabuaran, RT 04/06, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang semalam.
Bayi yang berinisial TFH (1) menderita luka lebam di kening, punggung serta kaki yang mengalami pembengkakan. TFH sendiri diketahui sebagai putra dari salah seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota (Polresta) Tangerang.
Kapolsek Panongan AKP Said mengatakan kalau pelaku sendiri telah memiliki dua orang anak di kampung halamannya.
Diketahui, Inem baru tiga pekan terakhir bekerja sebagai pembantu di rumah anggota Satlantas Polres Kota Tangerang.
"Pelaku bekerja baru tiga minggu, dan ayah korban sendiri merupakan anggota Lalulintas Polres," kata Said, Senin (16/5/2016).
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar