Kamis, 28 April 2016

KPK Sita Dua Mobil Mewah Bupati Subang

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi. Dua unit mobil yaitu Jeep Wrangler berwarna oranye dan Toyota Vellfire warna hitam.

agen poker  - Mobil Jeep Wrangler dengan nomor polisi D 50 KR itu terlihat sudah mengalami modifikasi hingga tampak kerap digunakan untuk olahraga offroad. Kini Jeep Wrangler dan Toyota Vellfire hitam itu bernopol T 1978 itu terparkir di area parkir Gedung KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut kedua mobil itu disita karena merupakan hasil gratifikasi yang dilakukan bupati yang merupakan kader PDI Perjuangan itu.
"Sitaan gratifikasi OJS," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).
Seperti diketahui Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait penaganan perkara penyelewengan dana BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang. Dia diduga memberi suap agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat anak buahnya yaitu Jajang Abdul Holik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Subang yang kini jadi terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Subang tahun anggaran 2014.
Uang itu diserahkannya dengan bekerjasama dengan Lenih Marliani (LM) istri Jajang yang melakukan perjanjian atau kesepakatan dengan Fahri Nurmallo (FN), jaksa Kejati Jabar yang menjadi Ketua Tim yang menangani kasus Jajang. Lenih pun janjian bertemu dengan Devyanti untuk menyerahkan uang yang telah disepakati FN.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
#‎menangqq‬ ‪#‎Pokeronline‬ ‪#‎DominoQQ‬ ‪#‎Capsasusun‬ ‪#‎aduQ‬ ‪#‎ceme‬ ‪#‎situspoker‬ ‪#‎Agenpoker‬ ‪#‎BandarQ‬ ‪#‎IndoRezeki‬

Tidak ada komentar:

Posting Komentar