Kamis, 01 Desember 2016

Pakar Hukum: Waspadai Intervensi Politik pada Kasus Ahok


AGEN POKER - Babak baru kasus hukum dugaan penistaan dan penodaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan lengkap (P21). Sebab itu, proses hukum dipegang sepenuhnya oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hajar mengingatkan lembaga penegak hukum itu untuk tidak terpengaruh dengan tekanan politik kelompok manapun. "Dalam kasus ini harus diwaspadai juga intervensi politik," kata Abdul saat berbincang dengan MenangQQ di Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Abdul mengingatkan, Kejagung dapat bekerja didasarkan pada dua azas, yaitu asas legalitas sebagai dasar untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar hukum dengan asumsi sudah cukup bukti untuk menuntut.
"Kedua, asas oportunitas yaitu asas yang mendasari bahwa kejaksaan tidak harus menuntut walaupun cukup bukti karena ada kepentingan umum yang terlanggar (deponering)," imbuhnya.
Lanjut Abdul, dalam perkara Ahok ketika sudah dinyatakan P21, artinya jaksa sudah yakin bahwa tersangka dapat didakwa bersalah di pengadilan. Alasannya, karena jaksa merupakan unsur negara yang mewakili masyarakat.
"Yang menjadi korban masyarakat, sehingga harus meyakinkan hakim bahwa tersangka bersalah berdasarkan bukti bukti yang ada," tutupnya.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tersangka kasus penistaan agama, Ahok serta berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejagung.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar