Rabu, 14 Desember 2016

Bacakan Eksepsi, Ahok Seolah-olah Mengakui Kesalahan

JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara tak langsung telah mengakui melakukan perbuatan tindak pidana saat membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Ahok membacakan eksepsi saat sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 13 Desember 2016 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Dia bicara kesalahan, berarti kan sudah lewat tahap sebelumnya, yaitu melakukan tindak pidananya. Dengan sendirinya dia seolah-olah mengakui melakukan tindak pidana tetapi dia menyatakan dirinya tidak bersalah," ujar Chairul saat dihubungi MenangQQ, Kamis (15/12/2016).
Seharusnya, lanjut Chairul, Ahok membicarakan masalah ini terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Enggak boleh ada satu kalimat pun yang dikeluarkan Pak Ahok tanpa konsultasi penasehat hukumnya. Bahkan dalam tata beracara hukum, penasehat hukum berhak menyarankan terdakwa nggak ngomong apabila dikhawatirkan memberatkan dia," pungkas dia.
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjalani sidang di PN Jakut. Foto Tatan Syulfana/Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar