Jadi Tersangka, MUI Minta Ahok Ditahan
AGEN POKER - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Zaitun mengungkapkan dua alasan tuntutan penahanan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pertama, Ahok dikhawatirkan membuat pernyataan serupa yang dianggap menyinggung perasaan umat Islam. Seperti yang sudah terjadi yakni, Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut menyatakan pendemo 4 November 2016 memperoleh bayaran masing-masing Rp500 ribu.
"Mengapa dituntut untuk ditahan? betul proses hukum berjalan, tapi kita punya dua alasan. Pertama, potensi mengulangi kesalahan seperti yang terjadi baru-baru ini," kata Zaitun dalam diskusi Polemik Sindotrijaya, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/11/2016).
BERITA REKOMENDASI
Alasan selanjutnya, secara prinsip yurisprudensi atau keputusan hakim dalam kasus serupa sebelumnya, tersangka kasus penistaan agama selalu langsung ditahan. Maka, lanjut Zaitun, jika hendak memenuhi asas persamaan di mata hukum, penahanan terhadap Ahok menjadi rasional.
"Dalam KUHAP dikatakan, bila seorang yang tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun, bisa ditahan, itu kan (kasus Ahok) lima tahun ancamannya, maka wajar kalau diminta untuk ditahan," jelas dia.
Zaitun pun menegaskan, jika tak dilakukan penahanan, maka bisa menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi kasus-kasus serupa setelah ini.
"Sebelumnya suda ada, setiap ada yang terkena penistaan agama, ditahan. Dan kalau ini dilakukan (Ahok tak ditahan) akan menjadi presden buruk bagi penegakan hukum," ujar Zaitun.
Guna menuntut hal ini, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) akan kembali menggelar aksi pada 2 November 2016 mendatang. Bedanya, aksi ini akan berupa kegiatan zikir dan berdoa bersama di sepanjang Semanggi-Bundaran HI-Patung Kuda, tanpa ada pergerakan massa ke Istana dan Balai Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar