Diduga Hina Presiden, Sri Bintang Dilaporkan ke Polda Metro
AGEN POKER - Seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi. Bintang dilaporkan atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis serta penghasutan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah.
Ridwan Hanafi (36) selaku pelapor mengatakan dirinya melaporkan Sri Bintang pada Senin 21 November malam. Kedua laporan itu pun diterima Polda Metro Jaya.
"Saya dan teman-teman dari Laskar Jokowi melaporkan atas nama bapak Sri Bintang Pamungkas atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis," ujar Ridwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2016).
Dari tindakan pidana tersebut terdapat pada Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b (2) UU RI nomor 40 tahun 2008. Tak hanya itu dia juga melaporkan Sri Bintang Pamungkas terkait penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah Pasal 108 KUHP dan Pasal 110 KUHP dan Pasal 160 KUHP.
Dia juga menjelaskan terkait tindak pidana diskriminasi ras dan etnis diucapkan Sri Bintang didepan masyarakat umum. Namun dia enggan menjelaskan kata-kata apa yang bersifat diskriminatif tersebut.
"Yang disampaikan pak Sri Bintang Pamungkas ini didepan masyarakat tapi intinya teman wartawan liat di Youtube karena bahasa-bahasanya ini kalau untuk satu bahasa tindak pidana UU nomor 40 kita tidak bisa dan tidak etnis," sambungnya.
Selanjutnya untuk penghasutan dan penjatuhan pemerintahan saat ini, menurutnya sudah melakukan penghasutan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Itu bisa kita garis bawahi dalam ucapan beliau di Youtube itu menyatakan bahwa pemerintahan orde baru yang didukung TNI Polri saja kita jatuhkan, apalagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Dia pun menjelaskan, alasan dirinya baru melaporkan hal ini karena dirinya baru melihat tayangan video di media sosial Youtube.
"Kami melaporkan ini setelah saya melihat di Youtube. Oh ini tindakan pak Sri Bintang Pamungkas sudah melampaui. Otomatis sudah melanggar tindakan karena saya pikir kan Presiden kita kan dipilih secara konstitusional dan menjatuhkan Presiden itu bentuk pelanggaran," ungkapnya.
Selain itu, dia mengaku sebagai seorang warga negara, dirinya berkewajiban untuk membela negara. Dalam hal ini membela lambang negara yaitu Presiden, ia mengaku juga menyertakan barang bukti seperti video, foto, dan saksi-saksi pada laporannya itu.
"Kita sebagai warga negara yang memiliki kewajiban yang diatur dalam UUD 1945, kalau enggak salah Pasal 27. Itu kita sebagai warga negara itu wajib membela negara. Dalam konteks membela negara ini bukan berarti mengangkat senjata tapi mengangkat kehormatan simbol negara karena itu bela negara," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar