Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Gatot Salahi Aturan
Kuasa hukum, Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution menegaskan, KPK telah menyalahi aturan dalam penetapan tersangka dua kliennya tersebut.
Pasalnya, kata dia, lembaga antirasuah itu menetapkan tersangka hanya lewat pesan singkat, bukan melalui jumpa pers secara resmi sebagaimana biasanya.
"Terkait penetapan tersangka baru SMS (pesan singkat) dari Indrianto Seno Adji (Plt Wakil Ketua KPK). Idealnya kan diumumkan," kilah Razman saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2015).
Saat disinggung, soal KPK akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari dua tersangka tersebut, Razman mengaku enggan berkomentar.
"Saya belum mau berkomentar. Karena SMS-kan susah dipertanggungjawabkan. Saya minta KPK diumumkan," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar