Kamis, 27 Oktober 2016

VONIS JESSICA: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara


AGEN POKER - Majelis hakim resmi memberikan vonis kepada ‎terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan," kata hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016)..
Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan. "Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, ‎majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Berdasarkan pantauan Okezone di ruang sidang, Jessica terlihat tenang mendengarkan setiap pembacaan yang dilakukan oleh majelis hakim. Alumnus Billy Blue College itu pun tidak menunjukkan ekspresi ketakutan apapun.
Jessica Kumala Wongso (Foto: Antara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar